Sembunyi di Pondok, Seorang Pria Ditangkap Polisi Bersama 41 Paket Sabu
SB, KUALA KURUN – Seorang pria berinisial KT (37) diringkus aparat kepolisian dari Polsek Rungan pada Selasa (24/10/2023) malam.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41 paket dengan total berat kotor sebesar 20 gram.
Barang bukti tersebut diamankan setelah jajaran Polsek Rungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rungan Ipda Udung melakukan penggeledahan di Pondok Rahandang, Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Untuk diketahui, pelaku merupakan target lama oleh pihak Polsek Rungan yang memang kerap menjual narkoba di wilayahnya.
Ipda Udung mengatakan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket kecil yang disimpan di kotak bekas bedak warna putih.
"Selain barang bukti narkoba, kami juga menemukan alat hisap sabu, satu buah gawai, alat timbangan digital serta uang tunai sejumlah Rp 10.250.000 yang dicurigai merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut," ucap Kapolsek Ipda Udung.
Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Rungan mengenai maraknya aktifitas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Rungan.
Mantan Kapolsek Montallat ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Selain itu mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
"Kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rungan untuk diperiksa lebih lanjut. (sb)