ASN Diminta Jaga Netralitas Pemilu 2024
SB, PALANGKA RAYA – Guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negera (ASN) diminta untuk menjaga netralitas.
Netralitas ASN dalam pelaksanaan pesta demorasi sudah diatur dalam perundang-undangan, sehingga harus betul-betul dijalankan. Karenanya pemerintah daerah harus bisa memastikan jajaranya melaksanakan ketentuan yang sudah termuat dalam produk hukum tersebut.
“Maka dari itu diharapkan ASN tetap menjaga netralitas pada pemilu 2024 mendatang, guna mensukseskan setiap tahapan bisa berjalan aman dan lancar,” ucap anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Sudarto, Senin (30/10/2023).
Disisi lain, politisi Golkar ini memandang pentingnya netralitas dan komitmen kepala daerah serta ASN dalam mendukung kelancaran pemilu dan pilkada. Hal ini mengingat Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada tahun yang sama.
Tugas pemerintah daerah memastikan netralitas ASN bisa dengan cara menyampaikan imbauan cara langsung ataupun melakukan pengawasan yang melekat dengan mengoptimalkan peran instansi terkait dalam hal ini Inspektorat.
“Meski sekarang kepala daerah diisi oleh Pejabat (Pj) Wali Kota, kami harapkan kepala daerah bersama seluruh ASN di lingkup pemerintahannya menjaga dan menjamin netralitas,” ucapnya. (sb)