Lewati ke konten utama
HUKUM

Korupsi Uang Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Sei Kayu Ditetapkan Tersangka

Redaksi 01-11-2023, 05:53 WIB 1 menit baca
ersangka MR saat dilakukan penahanan oleh kepolisian usai ditetapkan terangka atas dugaan tindak pidana korupsi. (FOTO:ISTIMEWA)
ersangka MR saat dilakukan penahanan oleh kepolisian usai ditetapkan terangka atas dugaan tindak pidana korupsi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Mantan Kepala Desa Sei Kayu periode 2015-2021 berinsial MR (51) ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas pada Senin (30/1/2023) lalu.

Yang mana MR diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu tahun 2019.

Yaitu itu tersangka mengusai kas desa seluruhnya dan dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka  tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu TA 2019.

Kemudian tersangka juga melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu TA 2019, serta menggunakan anggaran yang berasal dari APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 385,961,084. Dan yang bersangkut juga sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses selanjutnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, Rabu (1/11/2023).

Selain mengamankan tersangka, lanjut Iyudi, mereka juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan laporan transaksi rekening.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi,” tutupnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard