Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM., memimpin Rapat Dengar Pendapat masalah Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, pada Senin 10 Oktober 2022. FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KAPUAS - Rapat Dengar Pendapat DPRD bersama Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Pambelum Kapuas, telah menghasilkan 8 poin rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ardiansah, S.Hut, MM., berserta anggota DPRD Kapuas, sedangkan eksekutif di hadiri Sekertaris Daerah Drs Septedy,M.Si., bersama tim, dan Pj Dirut PDAM Tirta Pambelum Jhon,ST.MT, Aliansi Peduli Pembangunan, serta Forum Peduli Pembangunan Sabran Mahmud di Ruangan Rapat Gabungan, pada Senin 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, mengatakan dari hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Pambelum, Aliansi Peduli Pembangunan dan Forum pemerhati pembangunan Kabupaten Kapuas ada 8 poin rekomendasi yang harus dilakukan, oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas maupun pihak Perumda Tirta Pambelum.
"Saya tegaskan agar Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan pihak PDAM segera melaksanakan 8 poin hasil RDP yang telah disepakati bersama," tegas Ketua DPRD Ardiansah.
Legislator Partai Lambang Pohon Beringin itu mengingatkan, agar Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelum menindaklanjuti Kabupaten Kapuas segera menindaklanjuti audit hasil rekomendasi dari LPH BPK RI nomor 40.B/LPH/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 atas audit laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Sedangkan Bupati Kapuas agar menindaklanjuti laporan hasil evaluasi BPKP perwakilan Kalteng terhadap kinerja PDAM Kabupaten Kapuas Tahun buku Tahun 2021 PE.09.03/LHP-285/PW15/4/2022.Tanggal 21 Juli 2022.
"Setidaknya Dewan Pengawas sudah mulai bekerja dengan adanya rekomendasi, pada poin 1 untuk menindaklanjuti audit LPH dari BPK RI, dan Bupati Kapuas juga segera menindaklanjuti hasil BPKP Kalteng terkait kinerja Perumda Tirta Pambelum Kapuas Kapuas," jelas Mantan Damang Kecamatan Pasak Telawang ini.
Ardiansah meminta Perumda Tirta Pambelum segera melakukan restrukturisasi organisasi serta penataan manejemen, dan personil, agar dapat berkerja secara maksimal.
"Saya meminta kepada Bupati Kapuas segera melakukan rekrutmen Dirut Perumda Air Minum Tirta Pambelum definitif sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," tegasnya lagi.
Legislator dari Daerah Pemilihan Kapuas 3 ini, mengimbau Pemerintah Kabupaten Kapuas segera mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2018, tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas nomor 3 Tahun 2009, tentang pernyataan modal kepada PDAM Kabupaten Kapuas.
Politisi akrab disapa Awo ini, menambahkan untuk melengkapi infrastruktur Perumda Tirta Pambelum Kapuas diserahkan kepada Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, serta Dewan Pengawas melakukan pengawasan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku efektif dan efisien.
"Kami mendukung sepenuhnya kebijakan yang dilakukan dewan pengawas, dan Direksi untuk meningkatkan kinerja, dan layanan distribusi air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kapuas," ujarnya. (dm)