Upayakan BNNK Dibentuk, Halikinnor Segera Menghadap Kepala BNN RI
SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor akan segera berencana untuk dapat mengusulkan pencabutan moratorium pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kemungkinan, minggu depan saya akan segera bertemu langsung dengan Kepala BNN untuk dapat mengupayakan agar Kotim tidak dimoratorium dan dapat diIzinkan untuk mendirikan BNNK," kata Bupati Kotim, Halikinnor, Sabtu (2/12/2023).
Pemkab Kotim bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah telah lama mematangkan untuk mempersiapan pembentukan BNNK di Kabupaten Kotim. Kemudian lahan untuk pembangunan gedung BNNK Kotim pun telah disiapkan.
Tetapi pembentukan BNNK tersebut belum dapat dilaksanakan karena saat in moratorium masih diberlakukan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkotika di Kotim semakin tahun semakin meningkat. Halikinnor menyebutkan bahwa Kotim telah masuk zona hitam peredaran narkotika.
Kondisi tersebut tidak lepas dari lokasi Kotim yang cukup strategis, khususnya Kota Sampit yang juga bisa diakses melalui akses jalur darat, udara, dan laut atau sungai. Hal tersebut justru dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
"Mungkin karena posisi wilayah kita, sehingga memungkinkan untuk dilintasi peredaran narkoba. Kita tidak bisa menutup jalur masuk tersebut, tapi setidaknya kita bisa mencegahnya dengan meningkatkan pengamanan," terangnya.
Dirinya bermaksud, dengan berdirinya BNNK diharapkan terdapat sebuah lembaga yang bisa fokus dalam menangani masalah peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan ia berharap pimpinan BNNK Kotawaringin Timur nantinya memiliki level setara AKBP di kepolisian. (f2/sb)