Reklame Korban Kesetrum Miliki Izin Resmi
SB, SAMPIT - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi izin pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga membuat satu orang kesetrum di Pertigaan Jalan Mucran Ali, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.
Kepala DPMPTSP Kotim Setiawan mengatakan, semua perizinan pemasangan baliho di papan reklame yang diberikan DPMPTSP Kotim, sudah dicek ke lapangan apakah layak atau tidak untuk diberikan izin termasuk izin reklame di Jalan Muctar Ali tersebut.
"Reklame pemasangan APK di lokasi tersebut mendapatkan izin. Mungkin kejadian tersebut karena kurang hati-hati," kata Setiawan, Rabu (10/1/2023).
Dirinya menjelaskan, indikator pemasangan baliho di billboard atau papan reklame agar mendapatkan izin dari DPMPTSP Kotim di antaranya adalah tata ruangnya.
"Yang pertama kami memastikan apakah tata ruangnya sudah sesuai atau tidak. Indikator yang berikutnya yakni pemilik billboard sudah melunasi pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kotim untuk daerah mana saja yang diberikan izin untuk pemasangan APK.
"Kami sudah memberikan izin pemasangan APK di billboard tinggal mereka saja yang negosiasi dengan pemilik billboard," tutupnya. (f1/sb)