Pemkab Anggarkan BPJS Kesehatan PBI Senilai Rp 61 Miliar
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 61 miliar. Anggaran itu diperuntukkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kotim.
BPJS Penerima Bantuan Iuran diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kotim. Penetapan itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
"Pada 2024 ini pemkab Kotim mengalokasikan anggaran 61 miliar rupiah untuk BPJS. Kita sudah OHC 100,3 persen dan keaktifan masih 75 persen,” sebut Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi, Jumat (19/1/2024).
Umar mengatakan, terkait jaminan kesehatan merupakan kebijakan pemerintah pusat dan diaplikasikan oleh pemerintah daerah. Olehnya itu pihaknya akan terus memastikan masyarakat yang kurang mampu harus bisa terdaftar sebagai PBI untuk tercover ke BPJS Kesehatan.
"Untuk persyaratannya sangat mudah jadi tidak ada yg ditolak saat mendaftarakan diri sebagai PBI untuk BPJS Kesehatan. Selama ini kita diberi kewenangan untuk mengurus semuanya itu selalu komperatif. Dan Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat masih nampu yang menjadi peserta BPJS Mandiri agar aktif membayar iuran setiap bulannya. Sedangkan yang kurang mampu bisa dialihkan ke PBI agar ketika menggunakan BPJS Kesehatan tidak terkendala. (f1/sb)