Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Keluarkan Surat Penertiban APK

Redaksi 23-01-2024, 07:23 WIB 1 menit baca
Bawaslu Kotim menggelar rapat koordinasi. (FOTO:ISTIMEWA)
Bawaslu Kotim menggelar rapat koordinasi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Sehubungan dengan surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk permohonan terusan informasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Bupati H Halikinnor mengeluarkan surat edaran perlihal penertiban APK serentak pada Selasa (23/01/2024)

Bahwa berdasarkan surat tersebut akan dilaksanakan penertiban APK serentak se-Kabupaten Kotawaringin Timur bersama instansi terkait dari tanggal 24-25 Januari 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka disampaikan hal sebagai berikut:

Pertama, agar Camat se-Kabupaten Kotawaringin Timur untuk ikut serta bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan melakukan penertiban APK secara serentak.

Kedua, agar Camat sa-Kabupaten Kotawaringin Timur dapat menginstruksikan kepada Lurah/Kades dalam lingkup wilayahnya bersama-sama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan penertiban APK secara serentak.

Ketiga, kegiatan penertiban APK secara serentak diaksanakan pada tanggal 24-25 Januari 2024.

Perihal surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati, Ketua Bawaslu Kotim M Natsir membenarkan adanya dan telah menerima surat tersebut yang dimana sesuai dengan hasil rapat kesepakatan dengan pihak terkait.

“Dari kesepakatan rapat penertiban APK akan dilaksanakan secara serentak pada 24-25 Januari 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Kotim, adapun area yang diterbitkan yakni area TNI, Polri, Keagamaan, Pendidikan, Pemerintah dan Fasilitas Umum,” jelas M Natsir.

Menurut Natsir mereka sudah menggelar rapat finalisasi teknis penertiban APK itu pada Selasa 23 Januari 2024 yang dihadiri lengkap komisioner Bawaslu Kotim serta dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesbangpol dan Dinas DPMTSP Kotim,” tutupnya. (f3/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard