Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Shopy: Kenaikan Pajak Hiburan Upaya Meningkatkan PAD

Redaksi 26-01-2024, 11:07 WIB 1 menit baca
Komisi A DPRD Palangka Raya, Shopy Ariany. (FOTO:ISTIMEWA)
Komisi A DPRD Palangka Raya, Shopy Ariany. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Tahun 2024 ini pemerintah berupa meningkatkan pendapatan hasil pajak, dengan begitu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya naik 40 persen dari sebelum ya 25 persen.

Komisi A DPRD Palangka Raya, Shopy Ariany menyampaikan, kenaikan pajak hiburan tersebut tidak lain dan berdampak pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan dengan Pemerintah Daerah (HKPD).

Beberapa besaran pajak dalam Undang-undang kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bagi jasa hiburan, yaitu diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa, dan kisaran 40 persen hingga 75 persen.

Srikandi DPRD Palangka Raya Partai Perindo ini mengungkapkan, hal tersebut tidak terlepas dari peningkatan pendapatan daerah sendiri.

Sementara bila bicara apakah ada dampak dari kebijakan tersebut, maka tentu akan selalu ada. Salah satunya akan mengubah perilaku konsumsi masyarakat.

"Iya, apabila kita cermati maka hiburan itu kan selama ini hanya di konsumsi oleh masyarakat tertentu. Jadi buka kebanyakan," ujar shopie.

Bahwa dapat di pahami jelasnya, tertuang UU HKPD yaitu ada nya kebijakan penurunan tarif pajak antara lain jasa hiburan dari 35 persen hingga 10 persen.

Pertanyaan kenapa coba? mengapa adanya penurunan tarif pajak hiburan kesenian, itu karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah,

Jadi, jangan cuma konsen Badan pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, membuat perencanaan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen untuk tahun 2024, karena sebelumnya di tahun 2023 pajak hiburan hanya pada angka 25 persen. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard