Lewati ke konten utama
Barito Timur

Edarkan Sabu, Tiga Sekawan Meringkus di Penjara

Redaksi 18-10-2022, 04:51 WIB 1 menit baca
DITANGKAP : Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap pengedar sabu. FOTO : POLISI
DITANGKAP : Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap pengedar sabu. FOTO : POLISI

SB, TAMIANG LAYANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Barito Timur (Bartim) ringkus tiga orang terduga pelaku sebagai pengedar narkoba di lokasi berbeda.

Tiga sekawan asal Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut adalah ZA (29), MM (24) dan SY (28).

Barang haram tersebut rencananya mau diedarkan di wilayah Tamiang Layang, dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang haram tersebut sebanyak 25,35 gram.

Pengungkapan tersebut setelah mereka menerima informasi dari masyarakat, setelah itu mereka langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ZA.

"Pertama kami mengamankan ZA dan MM di Pasar Tamiang Layang pada Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Namun sayang kami tidak menemukan barang bukti," ucap Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, Selasa (18/10/2022).

Meski tidak menemukan barbuk, lanjutnya, tidak tinggal diam dan melakukan pemeriksaan dari percakapan ZA dengan rekannya. Dan langsung menuju barak tempat tinggal mereka.

"Disana kami menemukan 1 paket sabu ditas ransel kantong kanan sebenar 0'17 gram. Hasil interogasi kepada mereka berdua mengaku sabu tersebut dibawa oleh SY yang saat itu sedang menunggu di sebuah warung bakso," jelas Sanip.

Mendengar pengakuan tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung mendatangi lokasi bersama kedua tersangka.

"Penggeledahan menemukan sabu 5 paket dengan berat kotor 25,35 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan ditaruh di bawah tiang lampu kolam hotel," ujarnya.

Akibat perbuatannya, mereka bertiga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ok)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard