Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Dinkes Kotim Siap Terapkan RME Fasyankes Tahun 2024

Redaksi 07-02-2024, 06:50 WIB 1 menit baca
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim, Umar Kaderi. (FOTO:ABU)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim, Umar Kaderi. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Umar Kaderi menyatakan pihaknya akan menerapkan program rekam medis elektronik (RME) pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di tahun 2024.

"Insha Allah, di Kotim kami sudah siap tahun ini juga kami laksanakan iplementasi RME, baik itu rumah sakit maupun puskesmas," kata Umar di Sampit, Rabu (7/2/2024).

la menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis, setiap fasyankes termasuk puskesmas dan rumah sakit wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik atau RME.

Ia juga mengatakan, rekam medis yang sifatnya masih manual menjadi salah satu permasalahan kesehatan diKotim. Masyarakat tidak dapat memonitor kesehatan pribadi dan fasilitas kesehatan tidak dapat memberikan edukasi kesehatan dengan tepat sasaran

"BPJS Kesehatan juga tidak diperbolehkan bekerja sama dengan fasyankes tersebut. Oleh sebab itu, kami berharap partisipasi semua fasyankes untuk menerapkan RME," ujarnya.

Dirinya menambahkan,hal ini dilakukan pihaknya dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, dan pengelolaan rekam medis menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis.

"Jadi nanti pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan pemberian akses atas persetujuan pasien. Begitupun dengan fasyankes rujukan," tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard