Pengadaan Guru Sekolah Swasta Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
SB, SAMPIT - Pengadaan guru di sekolah swasta merupakan tanggung jawab yayasan atau pihak sekolah tersebut. Pemerintah hanya memberikan layanan dan kemudahan terselenggaranya pendidikan.
"Keberadaan guru swasta sebagai tenaga pendidik, menjadi tanggungjawab bersama antara Disdik dan sekolah swasta. Namun untuk pengadaan tenaga guru merupakan hak sekolah swasta atau yayasan tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik Kotim) Muhammad Irfansyah, Jumat (8/3/2024).
M Irfansyah menjelaskan, penempatan guru PNS di sekolahan swasta dilakukannya setelah seluruh sekolah negeri terpenuhi kebutuhan gurunya. Pasalnya tanggung jawab pemerintah untuk PNS adalah di sekolahan Negeri.
Namun, pihaknya memberlakukan pengadaan guru tidak tetap (GTT) dimana ada PNS yang bantu mengajar di sekolahan swasta. Pasalnya sudah menjadi tugas untuk memenuhi kebutuhan di sekolahan swasta tersebut.
"Kita ada beberapa guru yang bantu juga di sekolahan sewasta. Seperti di SMP PGRI itu mereka kekurangan pengajar akhirnya kita bantu memenuhi," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga terus memperhatijan guru tidak tetap lainnya. Ia berharap perekrutan guru-guru yang akan dilakukan kedepan perlu ditambah karena memang sangat minim dan kekurangan (f1/sb)