Tak Kantongi Izin, Pembangunan Mall di Sampit Diberhentikan
SB, SAMPIT - Pembangunan mall di Kota Sampit yang tak mengantongi sejumlah izin yang harusnya dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya dihentikan sementara sampai semua izin lengkap.
“Yang bersangkutan tidak memiliki izin lainnya, maka kami hentikan dulu sementara pembangunan di lapangan sampai ada hasil tim pemda untuk menilai di lapangan. Hasil itu kami tunggu,” kata Diana Setiawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Jumat (8/3/2024).
Keputusan penghentian pembangunan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal bersama satuan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dipimpin Asisten II Setda Kotim pada Rabu (6/3/2024).
Menurut Diana, dua izin yang belum dipenuhi, yakni izin bangunan dan izin untuk mal yang direncanakan. Pembangunan mal yang dilakukan PT Tirtama Gemilang Sampit hanya memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari DLH. Selain itu, telaahan tata ruang dari Dinas PUPR.
“Dua dokumen itu memang ada dan NIB (nomor induk berusaha) juga ada, walaupun klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) memang belum clear,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, ada analisis dampak lingkungan lalu lintas yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Namun dokumen tersebut belum bisa menjadi landasan pembangunan.
"Lokasi pembangunan berdekatan dengan jalan nasional, sehingga investor memilih mengurus langsung dokumen andalalin ke kementerian. Tapi tidak bisa dijadikan landasan pembangunan,” ucapnya. (f1/sb)