Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Selama Ramadan Jam Kerja ASN Dipangkas

Redaksi 11-03-2024, 09:51 WIB 1 menit baca
Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makkalepu ketika diwawancara oleh wartawan, belum lama ini. (FOTO: SATTAR)
Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makkalepu ketika diwawancara oleh wartawan, belum lama ini. (FOTO: SATTAR)

SB, SAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu menyatakan bahwa pemerintah berencana memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah, dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan.

"Perubahan jam kerja ASN ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kotim nomor 800/532/BKPSDM.PKAP/2024 tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah bagi pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kotim," ujar Kamaruddin.

"Dalam SE tersebut diinstruksikan bagi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang memberlakukan lima hari kerja setiap pekan maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB, khusus Jumat ada waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja setiap pekan, maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 14:00 WIB, khusus Jumat waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja setiap pekan, maka dari Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 13:00 WIB, Jumat waktu dari pukul 07:00 WIB sampai 10:30 WIB, dan Sabtu dari pukul 07:00 WIB sampai 12:00 WIB," imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan, meski jam masuknya berbeda tapi jumlah efektif bagi SOPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan itu sama, yakni minimal 32,5 jam per pekan.

Kamaruddin juga menjelaskan, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit dan Puskesmas. (f3/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard