Polisi Kantongi Alamat Pengepul CPO Ilegal di Kota Sampit
SB, SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengantongi alamat sejumlah lapak pengepul crude palm oil (CPO) tanpa mengantongi izin di Kota Sampit, Kabupaten Kotim.
"Kami sudah kantongi alamatnya dan mengetahui proses bisnis mereka serta bagaimana praktek mereka, nanti akan kita ungkap satu persatu," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Kamis (14/3/2024).
Dirinya juga mengimbau kepada para pelaku agar segera berhenti melakukan praktek ilegal tersebut karena merugikan pihak lain.
"Kami minta untuk pelaku berhenti melakukan tinfakan ilegal atau kami jemput secara paksa,” ucapnya.
Ia juga menekankan bagi lapak-lapak laiinya supaya tidak menerima CPO penggelapan dari oknum sopir dalam jumlah besar.
"Karena selama ini kerap terjadi penggelapan CPO di Kotim oleh oknum sopir, sehingga disinyalir CPO itu dijual ke lapak pengepul ilegal,” katanya.
Dirinya juga menyarankan agar para pemegang Perjanjian Kerja Sama atau PKS, transportir dan pemilik CPO atau Station membuat kesepakatan setiap unit yang masuk wajib dikeruk habis agar tidak ada celah untuk kesempatan bagi para oknum sopir.
"Itu supaya tidak ada celah bagi para oknum sopir melakukan kejahatan dengan menggelapkan CPO," tutupnya. (f1/sb)