Lewati ke konten utama
HUKUM

Dugaan Korupsi di Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Akan Periksa Mantan Pejabat

Redaksi 16-03-2024, 09:47 WIB 1 menit baca
Penggeledahan awal Gedung Pascasarjana UPR yang dilakukan Penyidik Kejari Palangka Raya atas dugaan korupsi. (FOTO:ISTIMEWA)
Penggeledahan awal Gedung Pascasarjana UPR yang dilakukan Penyidik Kejari Palangka Raya atas dugaan korupsi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Yang mana sudah puluhan saksi diperiksa dalam kasus selama empat tahun, mulai dari 2018 sampai pada 2022 silam.

Dan dalam waktu dekat pihak akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk diantarnya yakni mantan Pejabat UPR yang saat terjadi dugaan korupsi.

“Semua terberkaitan dengan dugaan kasus ini akan kita panggil, termasuk juga mantan pejabat UPR,” ujar Kasi Intel, Datman Ketaren mewakili Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud, Jumat (15/3/2024).

Namun dirinya belum bisa menyampaikan banyak siapa-siapa yang akan dipanggil atau yang sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk mantan pejabat UPR sendiri.

Selain itu, pihaknya juga masih belum bisa menyampaikan secara pasti jadwal pemanggilan tersebut, namun pihaknya sedang menyiapkan jadwal yang tepat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Sedang disusun jadwal pemeriksaan para saksi-saksi, harapan kita bisa cepat namun kita juga melihat jadwal,” tambahnya.

Diketahui,  sebelumnya ttim penyidik juga telah menggeledah gedung Pascasarjana hingga rumah mantan pejabat setempat, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen atas dugaan penyimpangan anggaran. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard