Lewati ke konten utama
HUKUM

Hok Kim Diminta Tidak Giring Opini, Adriansyah: Hormati Status Quo Ditetapkan Polda Kalteng

Redaksi 31-03-2024, 02:40 WIB 2 menit baca
Tampak sejumlah orang berjaga di lokasi lahan perkebunan kepala sawit. (FOTO: ISTIMEWA)
Tampak sejumlah orang berjaga di lokasi lahan perkebunan kepala sawit. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Sampaikan sekarang sengketa lahan kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) antara Alpin Lawrence Cs vs Hok Kim belum juga menemukan titik terang.

Bahkan mediasi antara dua belah pihak yang difasilitasi oleh Pemkab Kotim beberapa waktu lalu gagal.

Kuasa Hukum Alpin Lawrence Cs, Adriansyah, berharap pihak Hok Kim tidak menggiring opini maupun menggiring pihak ketiga ikutan masuk ke lokasi sengketa.

Hal ini disebutkan usai Hok Kim memasukkan sejumlah massa dari luar Kotawaringin Timur ke kebun untuk beraktivitas dan melakukan panen buah sawit.

Padahal menurutnya, lahan tersebut masih masih bersengketa atau status quo. Tindakan dari pihak sebalah itu juga sebutnya akan memicu terjadinya konflik yang tidak diinginkan, namun menurutnya pihak Alpin Lawrence turut melakukan pengawasan di lokasi.

"Kami meminta dari pihak manapun untuk menjaga kondusivitas di lahan yang sdang disengketakan, status quo adalah status hukum yang mesti dihormati oleh siapapun," katanya, Sabtu (30/3/2024).

Pria yang akrab disapa Rian tersebut turut menyayangkan pernyataan pihak Hok Kim yang tidak bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di lokasi sengketa saat pelaksanaan mediasi beberapa waktu lalu.  

Semestinya pihak manapun bisa menjaga keamanan untuk kebaikan bersama sekalipun sedang bersengketa.

"Semoga pihak ketiga yang ikut dan turut campur di lahan sengketa tersebut bisa menghormati status quo yang ditetapkan oleh Polda Kalteng," urainya.

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab, pihak Hok Kim mengakui telah menurunkan plang karena menganggap bukan plang status quo sehingga memberanikan diri masuk ke lahan dan mengganti plang versi sendiri.

"Sekarang lebih lucu, karena belakangan plang status quo Polda Kalteng dipasang lagi berdampingan dengan plang Hok Kim," tuturnya. 

Ia menegaskan, tidak akan membenarkan tindakan premanisme di lahan sengketa oleh siapapun. Pengawasan atas lahan bermula putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang jelas-jelas menolak gugatan Hok Kim atas seluruh lahan.

Namun pihak Hok Kim yang berani menduduki lahan duluan tanpa eksekusi pngadilan pasca menerima putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan gugatan Hok Kim.

"Di sini telah terjadi penggiringan opini dari pihak Hok Kim bahwa gugatan hanya berkenaan dengan sebagian lahan sehingga membenarkan tindakannya menguasai lahan. Padahal menurut isi gugatan dari pihak Hokkim dan pertimbangan hakim pada putusan banding telah jelas-jelas adalah tentang seluruh lahan sekitar 700 hektare," pungkasnya.

Dilain sisi, pengacara Hok Hok, Ahmad Taufik menyebutkan, bahkan Klinenya tidak pernah melibatkan pihak ketiga. Namun sebaliknya, pihak Alpin melalui pengacaranya melibatkan preman-preman dari Kalimantan Selatan.

"Intinya pihak Hok Kim tidak pernah melibatkan pihak ketiga. Kami juga tidak pernah tidak mematuhi status quo, justru sebaliknya pihak Alpin lah yang melanggar status quo yang ditetapkan oleh Kapolsek Cempaga Hulu pada 23 Oktober 2023," tegasnya.

Disebutkan kondisi di lahan sengketa itu konon kabarnya kembali memanas karena preman-preman dari pihak Alpin untuk menduduki kebun.

"Informasi yang saya terima, preman-preman itu ditugaskan oleh pengacara pihak Alpin. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, pengacara tidak boleh menugaskan siapun apalagi kepada preman," tukasnya. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard