Jukir Patok Harga Tinggi Jadi Sorotan Dewan
SB, PALANGKA RAYA - Maraknya penarikan biaya parkir yang tak sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya membuat Legislator PDIP, Nenie Adriati Lambung angkat suara.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu berpandangan agar Pemerintah setempat cepat tanggap atas laporan masyarakat mengenai praktik juru parkir (jukir) yang meresahkan masyarakat.
Seperti tertulis pada Perda nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah Dijelaskan tarif parkir truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp 10 ribu kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp 2.500, sepeda motor roda dua sebesar Rp 2 ribu, gerobak dan becak sebesar Rp 1.000.
"Penarikan biaya parkir diatas ketentuan Perda, Dishub Palangka Raya bisa bertindak," jelas Nenie Lambung, Kamis (18/4/2024).
Politisi moncong putih tersebut juga meminta Dishub Palangka Raya agar lebih pro aktif menyisir titik-titik yang berpotensi adanya praktik jukir bandel dan jukir liar.
Selain itu, masyarakat Kota Cantik didorong agar tidak segan melaporkan praktik-praktik jukir yang tak sesuai peraturan dan meresahkan.
Hal itu didukung adanya media sosial saat ini. Dorongan masyarakat sangat cepat menuai tanggapan sehingga viral menjadi perbincangan kalayak umum.
"Partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kinerja Dishub dapat lebih efektif dan efisien. Dan jukir yang mematok harga tak sesuai dapat dicegah dengan sosialisasi yang diberikan," tegasnya. (gy/sb)