Pj Bupati Pulpis Sampaikan Laporan Kinerja Triwulan ke-II
SB, PULANG PISAU – Pj Bupati Kabupaten Pulpis, Hj Nunu Andriani menyampaikan Laporan Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan ke-II di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta (22/4/2024) kemarin.
Pj Bupati memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu menjabat selama tiga bulan di triwulan kedua, yakni Bulan Januari sampai Maret 2024 di hadapan Tim Evaluator dari Kemendagri.
Atas pemaparan laporan capaian kinerja yang disampaikan Pj Bupati, Tim Evaluator Kemendagri memberikan tanggapan, saran, masukan dan rekomendasi, terutama terhadap capaian indikator prioritas diantaranya aspek inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, BUMD, pelayanan publik, pengangguran, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan dan perizinan.
“Kemarin kita menyampaikan Laporan Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan ke-II kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI. Ada beberapa saran dan masukan, semua kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Turut mendampingi Pj Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau beserta Camat se Kabupaten Pulang Pisau. (sb)