Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Raperda RTRWP Kalteng Diperkirakan Rampunh Juli

Redaksi 08-05-2024, 04:30 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering ketika diwawancara oleh wartawan. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering ketika diwawancara oleh wartawan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng 2023-2043 menurut Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering akan rampung dan disahkan pada bulan Juli 2024 mendatang.

Freddy menjelaskan, terkait penetapan atau pengesahan Raperda ini pihaknya akan mengupayakan sebelum masa periode Anggota DPRD Kalteng 2019-2024 berakhir.

"Iya, sebelum masa periode ini berakhir, Raperda RTRWP kita upayakan ditetapkan atau disahkan menjadi Perda kira-kira pada bulan Juli 2024 mendatang," katanya kepada awak media, Rabu (8/5).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menuturkan, Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 seharusnya sudah selesai dibahas dan ditetapkan pada bulan Desember 2023 lalu, akan tetapi sempat tertunda dikarenakan ada sesuatu dan lain hal.

"Semoga saja tidak ada hal-hal yang berarti hingga membuat Raperda ini dituntaskan hingga adanya penetapannya. Dan sekarang kita masih memiliki kesempatan membahas lebih lanjut," ujarnya.

Freddy menyampaikan, Raperda RTRWP ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah Provinsi Kalteng.

"Maka dari itu kita berkeinginan Raperda ini secepatnya selesai dibahas dan disahkan, karena memang menyangkut kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah," tutupnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard