Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

DPMPTSP Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Redaksi 10-05-2024, 12:20 WIB 1 menit baca
DPMPTSP Kabupaten Kotim melaksanakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. (FOTO:ABU)
DPMPTSP Kabupaten Kotim melaksanakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Harapan akhir yang kita inginkan yang pertama satu pemahaman dari kami selaku pelayan dengan pelaku usaha yang dilayani. Mereka bisa mengerti dan memahami bagaimana cara mengurus usaha. Agar apa yang mereka usahakan itu legal," kata Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, Jumat (10/5/2024).

Diana mengatakan, pera pelaku usaha di Kotim juga harus memahami bagaimana melakukan pelaporan melalui sistem baik tenaga kerja dan usaha modalnya.

Laporan tersebut akan diawasi melalui aplikasi oleh kementerian dan DPMPTSP Kotim. Jika laporan tidak ditemukan pihaknya akam menyurati perusahaan.

"Sesuai hasil evaluasi internal kami banyak pelaku usaha yang belum mengerti mengenai pelaopran melalui sistem. Olehnya itu dengan kegiatan ini harapan kami mereka bisa melakukan pelaporan pengurusan perizinan dan lain sebagainya,” imbaunya.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan kepada pelaku usaha. Bilamana ditemukan pelaku usaha yang bandel tidak mengikuti aturan yang berlaku maka langka awal dilakukannya penyuratan hingga ditutup usaha secara paksa.

"Kita kasi teguran dan kalau surat tidak ditanggapi maka usahanya bisa kami tutup," tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard