Darwandie : Kehadiran Perda Diharapkan Bermanfaat Bagi Masyarakat
SB, KUALA KAPUAS - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie menghadiri dan juga narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 tahun 2022, tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
H Darwandie mengharapkan semua elemen di pemerintah daerah, baik melalui dinas terkait dapat terus mensosialisasikan Perda ini, mulai dari OPD, kecamatan, hingga kelurahan/desa untuk diketahui masyarakat.
"Harapannya kehadiran Perda ini, akan dapat bermanfaat bagi masyarakat," ucap Darwnandie.
Legislator dari Dapil II Kapuas menyebut Pemkab Kapuas bersama DPRD Kapuas sudah menyepakati Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pasalnya sebelum Perda tersebut diterapkan, jadi perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar diketahui masyarakat.
"Waktu saya kunjungan reses perorangan belum lama ini, juga mensosialisasikan dua buah regulasi Peraturan daerah salah satunya Perda Nomor 5 Tahun 2022 ini, agar diketahui masyarakat," tegasnya. (dm)