Geruduk GAPKI! Pemuda Desak Sikap Soal Karhutla Kalteng
SB, PALANGKA RAYA – Belasan pemuda menggeruduk Kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (7/9/2026) sore. Mereka memprotes persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Aksi tersebut mengusung tema “Geruduk GAPKI! Panen Sawitnya, Bungkam saat Kalteng Terbakar”. Massa meminta GAPKI sebagai organisasi yang menaungi perusahaan kelapa sawit memberikan sikap terhadap karhutla, terutama terkait temuan titik api di wilayah konsesi perkebunan sawit.
Juru Bicara Aliansi Pemuda Melawan Korporasi, Andri Mulyanto mengatakan, kedatangan mereka dilatarbelakangi data mengenai karhutla yang hingga kini belum berkesudahan.
“Hari ini kami datang ke GAPKI Cabang Kalimantan Tengah. Fokus kami adalah, kita mempunyai data bahwa terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah yang sampai hari ini pun juga tidak berkesudahan,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Andri, mereka tidak datang untuk mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun, pihaknya mempertanyakan sikap GAPKI secara organisasi terhadap persoalan karhutla yang terjadi di Kalteng.
“Secara keorganisasian dan kelembagaan tentunya harus mempunyai sikap terkait dengan hal itu. Apalagi banyak juga pemberitaan yang menyebutkan ada titik-titik api atau titik-titik panas di wilayah konsesi perkebunan kelompok sawit,” tegasnya.
Andri menyebut pihaknya telah membawa data terkait temuan tersebut. Bahkan, berdasarkan data yang mereka miliki, terdapat lebih dari 10 titik atau perusahaan yang berkaitan dengan temuan di wilayah konsesi yang menjadi perhatian mereka.
“Sebenarnya data ini bisa kami sampaikan ke mereka sebagai bahan. Tapi ketika kita melihat organisasi sikap yang seperti itu, tidak bisa berdialog, ya sudah, lebih baik tidak usah saja,” katanya.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak akan berhenti setelah aksi di Kantor GAPKI. Data yang mereka miliki rencananya akan dibawa kepada sejumlah instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait perizinan dan pengawasan perkebunan.
“Langkah selanjutnya tentu ini tidak akan sampai di sini. Kita akan bawa data ini ke ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, DLH, dan juga PTSP,” ungkapnya.
Andri mengatakan temuan titik api tersebut antara lain berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Gunung Mas. Ia juga menyebut terdapat data titik api sejak Januari hingga Juni yang berada di area konsesi.
“Bahkan ada data dari bulan Januari sampai dengan Juni itu, sebelum besar ini, itu sudah ada datanya. Ada data-data titik-titik api yang kebakaran di dalam area konsesi kehutanan,” jelasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang mengungkapkan, pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan para pemuda. Namun, ia menegaskan posisi GAPKI merupakan organisasi yang menaungi pengusaha, bukan lembaga eksekutor di lapangan.
“Saya sebagai Sekretaris Eksekutif GAPKI menyambut baik aspirasi dari teman-teman. Kita pasti mendengarkan aspirasi. Tapi jangan lupa bahwa GAPKI itu adalah gabungan pengusaha, organisasi yang bukan merupakan eksekutor,” kata Rawing.
Menurutnya, GAPKI tetap bersinergi dengan pemerintah. Apabila terdapat kebijakan atau informasi terkait persoalan perkebunan, hal tersebut dapat disampaikan kepada organisasi untuk diteruskan kepada anggota.
“Kita ini kan bersinergi dengan pemerintah. Jadi pemerintah ada kebijakan, sampaikan ke organisasi, kita sampaikan kepada anggota,” ujarnya.
Rawing menjelaskan tidak seluruh perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Tengah merupakan anggota GAPKI. Dari data yang disampaikannya, terdapat 206 perusahaan kelapa sawit, sementara sekitar 126 perusahaan atau kurang lebih 62 persen di antaranya tergabung dalam GAPKI.
“Dan yang anggota GAPKI itu ada 126, kurang lebih 62 persen. Kalau ada informasi, GAPKI itu sampai ke anggotanya yang 126 itu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Rawing menyebut GAPKI dapat mengambil tindakan dalam kapasitasnya sebagai organisasi. Namun, penindakan hukum maupun pencabutan izin bukan merupakan kewenangan GAPKI.
“Kalau ada anggota yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan, tentunya kita berhentikan sebagai anggota GAPKI,” tegasnya.
Rawing menambahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau persoalan perizinan, kewenangan penanganannya berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum. GAPKI, menurut dia, tidak memiliki perangkat untuk melakukan penindakan langsung di lapangan.
“Tidak bisa. Kita tidak punya perangkat. Dan itu perannya pemerintah, aparat penegak hukum. Kalau dia perizinan, dia ada Dinas Perkebunan, ATR, PTSP,” pungkasnya. (rk/sb)