Satpol PP dan Dinsos Diminta Awasi Gepeng dan Anak Jalanan
SB, SAMPIT - Meski aksi gerombolan pengemis (Gepeng) atau anak jalan di Kotawaringin Timur (Kotim) mulai redup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat diminta untuk mengawasi keberadaan mereka.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, SP Lumban Gaol saat ditemui di ruang Fraksi Demokrat, Senin (31/10/2022).
"Sesuai dengan arahan pemerintah daerah masyarakat jangan membiasakan diri lagi untuk memberikan bantuan-bantuan terhadap peminta-minta di pinggir jalan atau biasa dilampu merah. Lebih baik bersedekah pada tempatnya, seperti kotak wakaf," ucap SP Lumban Gaol.
Karena kata Lumban Gaol, sifat seperti ini sepertinya jadi dimanfaatkan orang-orang tertentu jadi bagian dari penghasilan. Dengan begitu dirinya juga meminta Satpol PP dan Dinas Sosial untuk mengawasi lagi masalah anak gelandangan ini.
"Jadi kami meminta Satpol PP dan Dinas Sosial untuk menertibkan apabila menemukan mereka, karena kita sudah memiliki Perda tentang penertiban gelandangan atau anak jalanan. Semua yang berkenaan tentang meminta-minta di pinggir jalan sudah tidak diperbolehkan lagi jadi Satpol PP punya kewenangan menertibkan," ujarnya.
Disampaikannya, terutama selama ini dilihat sebagian besar usia-usia masih di bawah umur.
"Mereka-mereka ini perlu pembinaan khusus dari Dinas Sosial. Kita juga miris apabila ada anak-anak minta-minta di jalanan, terlebih kondisi malam hari," imbuhnya. (Oke)