Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Satpol PP dan Dinsos Diminta Awasi Gepeng dan Anak Jalanan

Redaksi 31-10-2022, 05:12 WIB 1 menit baca
AWASI GEPENG : Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol saat ditemui diruang Fraksi Demokrat kawasan DPRD Kotim. FOTO : SEPUTAR BORNEO
AWASI GEPENG : Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol saat ditemui diruang Fraksi Demokrat kawasan DPRD Kotim. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, SAMPIT - Meski aksi gerombolan pengemis (Gepeng) atau anak jalan di Kotawaringin Timur (Kotim) mulai redup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat diminta untuk mengawasi keberadaan mereka.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, SP Lumban Gaol saat ditemui di ruang Fraksi Demokrat, Senin (31/10/2022).

"Sesuai dengan arahan pemerintah daerah masyarakat jangan membiasakan diri lagi untuk memberikan bantuan-bantuan terhadap peminta-minta di pinggir jalan atau biasa dilampu merah. Lebih baik bersedekah pada tempatnya, seperti kotak wakaf," ucap SP Lumban Gaol.

Karena kata Lumban Gaol, sifat seperti ini sepertinya jadi dimanfaatkan orang-orang tertentu jadi bagian dari penghasilan. Dengan begitu dirinya juga meminta Satpol PP dan Dinas Sosial untuk mengawasi lagi masalah anak gelandangan ini.

"Jadi kami meminta Satpol PP dan Dinas Sosial untuk menertibkan apabila menemukan mereka, karena kita sudah memiliki Perda tentang penertiban gelandangan atau anak jalanan. Semua yang berkenaan tentang meminta-minta di pinggir jalan sudah tidak diperbolehkan lagi jadi Satpol PP punya kewenangan menertibkan," ujarnya.

Disampaikannya, terutama selama ini dilihat sebagian besar usia-usia masih di bawah umur.

"Mereka-mereka ini perlu pembinaan khusus dari Dinas Sosial. Kita juga miris apabila ada anak-anak minta-minta di jalanan, terlebih kondisi malam hari," imbuhnya. (Oke)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard