Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Minta Imigrasi Awasi Keluar Masuk TKA

Redaksi 01-11-2022, 11:02 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, M Kurniawan Anwar
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, M Kurniawan Anwar

SB, SAMPIT - Pemerintah daerah (Pemda) dan Imigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta memperketat dalam mengawasi kedatangan tenaga kerja asing (TKA) disetiap perusahaan besar swasta (PBS), khususnya wilayah perkebunan kepala sawit.

Ini disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, M Kurniawan Anwar kepada seputarborneo.com. 

Ia mengatakan, pengawasan TKA memang sangat perlu karena bisa saja mereka datang ke Kabupaten Kotim secara sembunyi-sembunyi atau ilegal.

"Ada juga modus paspor kunjungan atau wisata, tetapi mereka malah bekerja di tempat kita. Itukan tidak boleh dan sudah masuk pelanggaran, kita harus ketat melakukan pengawasan orang asing," terang Kurniawan, Selasa (1/11/2022) pagi.

“Kedatangan mereka wajib lapor ke Imigrasi. Imigrasi juga harus tegas dan jemput bola dalam penanganan orang asing, terlebih orang asing bekerja di perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit," tukas Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Bahkan saat ini di Kotim juga banyak TKA yang memimpin berbagai perusahaan. Mereka biasanya berasal dari Tiongkok, India dan Malaysia. Pelanggaran izin yang sering ditemui, biasanya ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan. Misalnya, didata TKA itu bekerja di perusahaan A, tapi kenyataannya di lapangan mereka bekerja di perusahaan B.

“Tidak sinkronnya data ini sering menjadi masalah. Kita harus bersikap tegas, jangan mentang-mentang berinvestasi di Kotim semuanya saja. Mereka harus mentaati aturan yang berlaku," tutupnya. (ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard