Kadisdik: Pungli PPDB Kategori Berat Akan Ditindak Tegas
SB, SAMPIT - Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024 yang tidak lama lagi akan dibuka pendaftaran. Disdik Kotim tegaskan apabila ketahuan ada oknum pungli disatuan pendidikan maka akan ditindak secara hukum.
"Kita tahu PPDB tidak dipungut biaya. Apabila oknum PPBD yang ketahuan lakukan pungli dengan kategori berat maka akan dibawa ke jalur hukum tindak pidana sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, saat diwawancarai, belum lama ini.
Ia menjelaskan, kategori berat yang dimaksud diantaranya melakukan dengan tindak perencanaan pungli yang matang, dan menjalankan aksinya saat PPBD berjalan.
"Tindakan ini sudah dikategorikan berat dan sudah melanggar hukum. Dan seandainya kalau dia ASN maka akan dicopot jabatannya," jelasnya.
Namun lanjut Irfansyah, kecuali ada masyarakat yang nyumbang untuk kemajuan sekolah tanpa paksaan.
"Misalkan ada yang hibahkan untuk beli kipas angin, AC itu boleh saja karena hitungnya masyarakat yang berkeinginan membangun sekolah," sebut Irfansyah.
Olehnya itu Ia jmenghimbau, satgas pada satuan pendidikan terus mengawasi sekolah-sekolah yang ada di Kotim. Apabila ada indikasi pungli maka segera melaporkan ke Dinas Pendidikan.
"Pengawasan ini fokus pada pungutan liar, jangan sampai ada pungli, gratifikasi, suap, atau pemerasan selama PPDB tahun ajaran 2024," tutupnya. (f1/ab)