Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Banyak Warga Kotim Belum Laporkan SPT

Redaksi 19-06-2024, 08:39 WIB 1 menit baca
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah saat diwawancara oleh wartawan media ini. (FOTO:ABU)
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah saat diwawancara oleh wartawan media ini. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah mengatakan, masih banyak warga yang belum mendaftar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

"Berdasarkan data jumlah nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dibandingkan dengan jumlah penduduk Kotim hampir mencapai 500.000 jiwa. Hasilnya masih banyak warga yang belum mendaftar dan melaporkan SPT," kata Ramadansyah, Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan, batas akhir pelaporan berakhir 31 Maret 2024 kemarin. Jika sudah melewati batas akhir wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar Rp.100.000, untuk menghindari sanksi dan menunjukkan tanggung jawab sebagai Wajib Pajak.

Menurut Ramadansyah, seluruh Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Masih banyak potensi pajak masih bisa digali sehingga capaian PAD terus meningkat.

Selain itu dirinya juga bersyukur pembayaran pajak setahun kebelakangan ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya meskipun belum mencapai 100 persen.

"Peningkatan sudah capai 47 persen ini menandakan perekonomian semakin membaik dan kesadaran masyarakat membayar pajak juga meningkat," ucapnya.

Ia berharap kedepannya secara bertahap jumlah wajib pajak yang terdaftar akan meningkat, maka otomatis penerimaan PAD Kotawaringin Timur pun meningkat dan dengan begitu pembangunan di wilayah tersebut diharapkan bisa lebih baik lagi. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard