Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Kegiatan Dinas SDABMBKPRKP Kotim Gunakan PBJ Sesuai Ketentuan

Redaksi 20-06-2024, 06:26 WIB 1 menit baca
Pelaksanaan perbaikan salah satu jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Kotim oleh Dinas SDABMBKPRKP setempat. (FOTO: ISTIMEWA)
Pelaksanaan perbaikan salah satu jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Kotim oleh Dinas SDABMBKPRKP setempat. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tristama menegaskan, dimulainya pembangunan infrastruktur dalam maupun luar kota dimulai dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang baik sesuai peraturan.

"Yang jelas semua kegiatan di DSDABMBKPRKP Kotim diselenggarakan dengan mekanisme PBJ sesuai ketentuan yg berlaku," kata Dinar Tristama, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan, mekanisme ini sangat penting untuk pengawasan proses pengadaan barang dan jasa mengingat semakin masifnya pembangunan Infrastruktur yang ditandai dengan kenaikan anggaran dari pemerintah pusat.

 “Hal ini menandakan kepercayaan kepada pemerintah pusat sangt tinggi, sekaligus menjadi tantangan untuk kita," jelasnya.

Oleh karena itulah, Kementerian melalui Dinas Bina Marga membentuk suatu Badan pengadaan barang/jasa yang khusus melaksanakan kegiatan seperti, perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Lanjutnya, pengadaaan barang dan jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang jasa pada sektor lainnya. 

"Dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya," tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard