45 SD di Kecamatan Ketapang Laksanakan MPLS
SB, SAMPIT - Sebanyak 45 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025 sampai 20 Juli 2024 ini.
"MPLS ini diikuti 2.064 peserta, terdiri dari 1.061 laki-laki dan 1.003 perempuan dari 45 sekolah negeri maupun swasta di Kecamatan MB Ketapang," kata Ketua Panitia MPLS dan juga Kepala SDN 10 Pelangsian Sikam, Selasa 9 Juli 2024.
Pembukaan kegiatan MPLS Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini, secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah di SDN 3 Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa 9 Juli 2024 pagi.
Dijelaskan Sikam, MPLS tahun ajaran 2024/2025 yang dilaksanakan dari tanggal 8 sampai dengan 20 Juli 2024 mengusung tema "Mari bersama ciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan aman bagi semua".
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada kepala sekolah SD negeri maupun swasta di MB Ketapang yang telah mendukung pelaksanaan MPLS ini," lanjutnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfasnyah menyampaikan selain menyambut peserta didik, MPLS juga menjadi kegiatan pengenalan bagi pelajar mengenai aktivitas, lingkungan, hingga sarana dan prasarana sekolah.
"MPLS ini dilaksanakan dengan baik sesuai dengan petunjuk masa pengenalan siswa, mengenalkan lebih dalam dalam tentang kegiatan sekolah sehari-hari," ungkap M Irfansyah.
Hal yang paling penting, Menurut Irfansyah selama masa pengenalan tidak ada lagi kekerasan atau tindakan fisik selama MPLS ini atau memberikan hukuman. Guru-guru harus lebih banyak mengedukasi siswa di kelas.
"Guru-guru mengenalkan lingkungan sekolah dan kegiatan sekolah seperti apa di kelas. Mengenalkan sarana dan prasarana sekolah dan pembinaan awal kultur sekolah," tuturnya.
Selain kekerasan fisik. Irfansyah menjelaskan sekolah juga dilarang memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
"Dikarang juga melakukan kegiatan yang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya dan melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya," tutupnya. (f1/sb)