Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih IGT Perkebunan Sawit dan Pertambangan

Redaksi 12-07-2024, 10:34 WIB 2 menit baca
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat menghadiri acara dan menerima penghargaan. (FOTO:ISTIMEWA)
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat menghadiri acara dan menerima penghargaan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor mengatakan, berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 21 tahun 2023, permasalahan tumpang tindih antar Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang terjadi di wilayah Kotim termasuk sangat banyak dan beragam.

Ia menilai permasalahan tersebut menghasilkan ketidaksesuaian izin, konsesi dan hak atas tanah, dengan kawasan hutan pada tatakan yang sudah selaras maupun yang belum selaras.

"Begitupun ketidaksesuaian izin, konsesi dan hak atas tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tataan yang sudah selaras maupun yang belum selaras,” kata Halikinnor, Jumat (12/7/2024).

Ia menjelaskan, pada tahun 2019 Kotim ditetapkan oleh Kemenko Perekonomian RI sebagai Pilot Project penyelesaian permasalahan Tumpang Tindih Antar Informasi Geospasial Tematik (PITTI) melalui Surat Sekretariat PKSP Kemenko Bidang Perekonomian RI No: OMP/41/SES.PKSP/09/2019 tgl 25 September 2019 perihal permohonan Sebagai Pilot Project Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih antar IGT dalam rangka Sinkronisasi KSP.

Sejak itu Tim penyelesaian permasalahan PITTI Kabupaten Kotim yang dibentuk oleh Bupati Kotim telah menyusun Matriks Pola Penyelesaian & tindak lanjut dari Rencana Aksi, dimana untuk ini Tim Pemkab Kotim selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perumusan pola, metode, dan penilaian dari penyelesaian permasalahan PITTI.

"Dengan melihat permasalahan ketidaksesuaian sebagian besar terjadi pada area izin dan Hak Atas Tanah perkebunan kelapa sawit, maka obyek yang menjadi sasaran utama adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang mana dari sini akan dilakukan penyelesaian oleh Tim Pemkab Kotim terhadap ketidaksesuaian yang terjadi pada areanya,” jelasnya.

Hal ini ternyata selaras dengan kebijakan Kemenko Bidang Perekonomian yang memprioritaskan tahun 2024 ini adalah penyelesaian tumpang tindih antara IUP perkebunan kelapa sawit dengan IUP Pertambangan.

Hingga saat ini Tim Pemkab Kotim telah melakukan sosialisasi tentang PITTI kepada 10 buah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 buah perusahaan tambang, sekaligus menyelesaikan permasalahan ketidaksesuaian yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten pada area perizinannya.

"Sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat telah dilakukan identifikasi dan inventarisasi yang telah dituangkan dalam Berita Acara yang telah dilaporkan ke Sekretariat di Kemenko Bidang Perekonomian dan Stranas PK,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard