Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Bapenda Kotim Rakor Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

Redaksi 13-07-2024, 03:16 WIB 1 menit baca
Bapenda Kotim melaksanakan rakor penyusunan peraturan bupati tentang tatacara ketentuan umum retribusi daerah. (FOTO:ABU)
Bapenda Kotim melaksanakan rakor penyusunan peraturan bupati tentang tatacara ketentuan umum retribusi daerah. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang tatacara ketentuan umum retribusi daerah Kabupaten Kotim, pada Sabtu (13/7/2024).

Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah membuka Rapat yang dihadiri oleh Narasumber dari Kemendagri Jakarta Basuki Rachman, Andi Fadhilla Pangerang dan Alfian Akbar serta 17 OPD Pemungut.

"Hari ini rapat Mengani peraturan pimpinan daerah Kotim tentang tata cara pemungutan retribusi daerah. Mengacu pada Perkada yang merupakan turunan dari Perda karena memuat semua objek-objek yang telah diatur Perda," kata Ramadansyah.

Rapat Koordinasi tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah. Digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

“Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” jelasnya.

Maka, berdasarkan hal tersebut Bapenda Kotim dalam pangka pembahasan rancangan peratur kepala daerah tentang retribusi daerah dan dihadiri narasumber dari Kemendagri untuk bersama memberikan arahan dan masukan terkait penyusunan perkada di Kabupaten Kotim. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard