Pemerintah Harus Memberikan Perhatian Sama Kepada Para Penyandang Disabilitas
SB, PALANGKA RAYA - Layanan kepada kaum Disabilitas menyita perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andayani.
Keberadaan penyandang disabilitas, khususnya di Bumi Tambun Bungai menurutnya di tengah-tengah masyarakat perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Pemerintah harus memberikan perhatian yang sama kepada para penyandang disabilitas yang ada di wilayah ini,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Selama ini, menurutnya perhatian kepada para penyandang disabilitas, masih dirasa memang perlu ditingkatkan, sehingga secara Hak Azasi Manusia (HAM) dapat terpenuhi.
“Perhatian tentunya bisa diberikan dalam segi pelayanan dan pasilitas pendidikan, kesehatan, modal usaha dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” tuturnya.
Pihaknya berharap eksekutif dapat menyikapi dan menyiapkan layanan bagi penyandang disabilitas, baik dikantor-kantor pemerintah, kantor swasta dan pasilitas sarana dan prasarana umum lainnya.
Dan kedepan, diharapkan pula adanya Perda yang dapat mengakomodasi hak azasi kaum penyang disabilitas di Kalteng.
“Pemenuhan atas hak konstitusional penyandang disabilitas yang perlu dipenuhi oleh Pemda yakni turunan dari pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” imbuhnya.
Di era otonomi daerah, lanjutnya, di daerah yang masih belum memiliki payung hukum akan sulit dilakukan eksekusi, sehingga sudah selayaknya Kalteng mewujudkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah dalam rangka memenuhi amanat UU No.8 Tahun 2016 tersebut.
Lalu, guna memenuhi kebutuhan obyektif yang ada di lapangan dalam rangka mengubah cara pandang atau stigma negatif yang melekat dan diskriminatif yang kerap terjadi di masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
Kemudian, penanganan penyandang disabilitas tidak hanya dilaksanakan oleh Dinas Sosial, tetapi sudah dilaksanakan secara multi sektor dan lintas sektor sesuai dengan arah penanganan permasalahan dan kebutuhan Penyandang Disabilitas. (sb)