TPP 13 PNS dan PPPK Pemkab Kotim Telah Cair
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) sudah membayarkan tambahan penghasilan pegawai(TPP) ke 13 untuk pegawai penerima TPP ke 13 di wilayah ini.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah di BKAD Kotim H Juma’eh mengatakan, pencairan TPP ke 13 sudah dilakukan pada Senin 29 Juli 2024.
"Sudah di proses kemarin. Untuk penerimanya PNS, CPNS dan PPPK dengan dasar pembayaran TPP yang ke 13 adalah bulan Mei 2024,” kata Juma'eh, Selasa (30/7/2024).
Sementara untuk itu untuk jumlah PNS, CPNS dan PPPK yang menerima TPP ke 13 menurutnya ada sebanyak 7.098 orang dengan jumlah Rp 18.546.616.258.
"Sebanyak 7.098 orang terdiri dari PNS 5.034 orang dan PPPK 2.064 orang. Jadi ini untuk bulan Mei 2024, sedangkan bulan Juni nanti akan dibayarkan bulan depan dengan kemungkinan 50 persen lebih dulu,” jelasnya.
Kemudian untuk dasar pembayaran,lanjutnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Kemudian peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2024. (f1/sb)