Disdik Kotim Tidak Temukan Jual Beli Kursi di Sekolah
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi isu jual beli kursi yang diduga terjadi pada satuan pendidikan yang berada di Sampit.
"Isu pungutan kursi dan meja itu kami belum menemukan dimana. Tetapi kami sudah keluarkan edaran tidak boleh (ada pungutan). Saya juga dikirim videonya dan sudah menelusuri, sampai sekarang di Baamang atau Ketapang tidak ada," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Kamis (1/8/2024)
Irfansyah menegaskan bahwa bangku untuk sekolah negeri sudah teranggarkan pada APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dan APBN.
"Kalau swasta kami tidak tahu, kalau negeri dilarang, itu anggaran dari pemerintah melalui APBN dan APBD," ujarnya.
Irfansyah menyampaikan, dalam PPDB tahap ke-2, Pemkab Kotim hanya memfasilitasi pendaftaran pada jalur prestasi dengan proses seleksi akademik. Sementara untuk jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua (PTO) tidak dibuka.
Lebih lanjut, ia menuturkan, jika nantinya pada tahap 2 peserta didik tidak melakukan lapor diri maka kekosongan bangku itu akan dibiarkan sampai satu semester.
"Jika sampai dengan tahap 2, anak yang diterima tidak lapor diri, maka kosong. Dan itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi. Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, izin saya sampaikan tidak ada," tegasnya
Jikalau pun ada jual beli kursi sekolah, ia meminta masyarakat langsung melaporkan kepada Disdik Kotim untuk ditindaklanjuti.
"Kami sudah melarang, kalau ada silahkan laporkan ke kami. Sudah 34 sekolah SD kami tanya tidak ada buktinya seperti rincian uang bangku itu tidak ada. Seharusnya langsung lapor ke kami," tutupnya. (f1/sb)