Suasana rapat paripurna di DPRD Kabupaten Lamandau, pada Jumat (4/11/2022). FOTO : ISTIMEWA
SB, NANGA BULIK - Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022/2023 yang digelar DPRD Kabupaten Lamandau agenda salah satunya persetujuan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Lamandau Tahun 2023 diduga cacat hukum, atau tidak kuorum, pada Jumat (4/11/2022) lalu. Karena tidak dihadiri 2/3 anggota DPRD Lamandau sesuai Tata Tertib (Tatib).
Keterangan Ketua DPRD Lamandau, Herianto data dikonfirmasi mengatakan, awalnya saat menggelar rapat memang yang hadir tidak memenuhi kuorum hanya 9 orang.
"Namun setelah beberapa waktu kita skor, dan datang 2 orang anggota sehingga jumlah menjadi 11 orang," katanya.
"Tetapi masih belum memenuhi kuorum, sehingga kita melakukan skor kedua, datang 3 orang lagi jadi jumlah yang datang sebanyak 14 orang anggota DPRD. Karena menuju 2/3, kita pun resmi melaksanakan rapat sesuai tatib," pungkasnya.
Sementara Anggota DPRD Lamandau Martinus Maka mengatakan saat paripurna tersebut dirinya tidak hadir karena ada kegiatan partai, dan mendapatkan informasi jika yang hadir kurang 2/3 atau tidak kuorum.
Lanjutnya, kalau secara aturan atau Tatib untuk paripurna mengambil keputusan seperti pengesahan APBD murni maupun perubahan, juga pelantikan anggota DPRD dan pimpinan maka ketentuannya atau Tatib wajib dihadiri minimal di hadiri 2/3 anggota atau 14 orang.
"Kalau dilaksanakan tidak sesuai ketentuan tersebut, dan tahapan tidak dilalui, jadi paripurna itu cacat hukum," tegasnya. (ok)