Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Wabup Kotim Apresiasi Atas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Disetujui DPRD

Redaksi 07-08-2024, 05:12 WIB 1 menit baca
Wakil Bupati Kabupaten Kotim, Irawati saat menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten setempat. (FOTO:ABU)
Wakil Bupati Kabupaten Kotim, Irawati saat menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten setempat. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Pemkab Kotim mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, atas kerja sama yang baik dalam melakukan pembahasan Ranperda melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Terima kasih pada tiap fraksi atas penyampaian pendapat akhir dan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Rabu (7/8/2024).

Irawati mengatakan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya. Karena menurutnya masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia.

"Selain itu, pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional," jelasnya.

Lanjutnya, kemudian terhadap Raperda ini akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut dan peraturan daerah tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kotim. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard