Enam Program Pemkab Kotim Upaya Melawan Peredaran Narkoba
SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor mengatakan, berdasarkan data dari BNN Provinsi Kalteng, daerah Kotim termasuk salah satu dari tiga daerah paling rawan penyebaran narkotika di Kalteng.
Berdasarkan data dari Polres Kotim menunjukkan peningkatan kasus narkoba dari 148 kasus pada tahun 2022 menjadi 188 kasus pada tahun 2023. hingga juli 2024, terdapat 107 kasus dengan 117 tersangka.
"Sedangkan data dari Lapas Kelas II B Sampit menunjukkan bahwa 63,8% dari 821 penghuni lapas adalah narapidana kasus narkoba,” kata Halikinnor, Kamis (8/8/2024).
Halikinnor menjelaskan, daerah-daerah di Kotim yang masuk dalam kategori rawan narkoba pada tahun 2023 meliputi, kategori waspada terdiri 10 kecamatan dengan 27 desa/kelurahan.
Kategori siaga ada 3 kecamatan dengan 5 desa/kelurahan. Sedangkan kategori bahaya 2 kecamatan dengan 5 desa/kelurahan.
Olehnya itu Pemkab Kotim bertekad kuat melawan narkoba melalui 6 program pencegahan dan pemberantasan diantaranya, penerbitan perda nomor 1 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Pembentukan tim terpadu P4GN sesuai keputusan bupati. pembentukan tim satgas P4GN di masing-masing SOPD kecamatan, dan perusahaan. netapan desa/kelurahan bersih narkoba di setiap kecamatan tahun 2024. Penetapan sekolah bersih narkoba di Kotim tahun 2024. Selanjutnya penetapan perusahaan perkebunan bersih narkoba tahun 2024,” jelasnya.
Dirinya berharap semoga dengan program tersebut setidaknya bisa menekan angka pengguna dan peredaran narkoba di wilayah setempat.
"Kami juga telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar, mahasiswa, ASN, serta melakukan tes urine. Kegiatan ini ke depannya akan kami terus melakukan untuk mengetahui diteksi peredaran dan pemakai narkoba di tiap kalangan,” tukasnya. (f1/sb)