DPRD Bartim Sampaikan Perda Inisiatif Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
SB, TAMIANG LAYANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) sampaikan keputusan, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keputusan tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD setempat, pada Selasa (8/11/2022).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bartim, Depe, dihadiri Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, dan Wakil Ketua I Ariantho S Muler, serta diikuti sejumlah anggota DPRD Bartim.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Sekda Bartim, Panahan Moetar, Plt Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Kabag Hukum Setda Bartim, Seskal Harry Buni, unsur Forkopimda, dan beberapa kepala perangkat daerah Pemkab Bartim, baik secara langsung maupun virtual.
Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio mengatakan, bahwa telah disampaikan Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalteng tentang Perda Corporate Sosial Responsibility (CSR), atau tanggung jawab sosial lingkungan.
Lanjut Nur Sulistio, Perda ini bertujuan untuk mengakomodir dan memaksimalkan CSR dari perusahaan yang ada dilingkungan wilayah Kabupaten Barito Timur.
"Harapan kita semua perusahaan memiliki tanggung jawab, dan keinginan yang diatur dalam sebuah regulasi, agar perusahaan tidak cuma seperlunya saja memberikan CSR," tegasnya.
Nur Sulistio menambahkan, dengan Perda yang dibangun, tentu sistem maupun teknisnya nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
"Harapan kita CSR itu, nanti dapat terkumpul dan dikelola Pemkab Bartim melalui tim yang telah dibentuk untuk merumuskan, juga menyampaikan apa saja yang akan dibangun, serta dikerjakan," tandasnya. (ek/adm).