Pelantikan DPRD Terpilih, Menempatkan Kepentingan Publik Diutamakan
SB, SAMPIT - Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati berpesan kepada 40 anggota DPRD Kotim terpilih periode 2024-2029 yang baru dilantik bahwa hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati saat menghadiri prosesi pelantikan atau sumpah/janji anggota DPRD Kotim terpilih periode 2024-2029, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (14/8/2024).
"Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan parpol kepentingan publik diatas segalanya,” kata Irawati
Dirinya mengajak kepada anggota dewan untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi dprd, yaitu, fungsi pembentukan peraturan daerah (perda),fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi pembentukan Perda senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa bukan hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.
Kemudian, fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
Sedangkan fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. baik terhadap laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.
"Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalanpersoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,” tutupnya. (f1/sb)