Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj. Nunu Andirani, bersama Kajari Pulpis Dr. Piyambudi, SH, MH, pada saat acara Sosialisasi Dana BOS tahun 2022 di aula kantor Disdik setempat, Senin (4/7/2022).
PULANG PISAU - Dalam mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pulang Pisau. Sehingga Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau mengelar Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022, di aula kantor Dinas Pendidikan setempat, Senin (4/7/2022).
Kegiatan dihadiri Kepala Disdik Kabupaten Pulang Pisau Hj. Nunu Andriyani, didampingi Sekretaris Dinas Wahyu Jatmiko dengan menghadirkan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH, MH, dengan peserta Kepala Sekolah dari Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya.
Kepala Disdik Kabupaten Pulang Pisau Hj. Nunu Andriyani menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 2 tahun 2022. "Dimana ada tiga tahapan yang disosialisasikan terkait Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana BOS, yakni perencanaan, penggunaan, dan pelaporan," ucapnya.
Dari sisi perencanaan itu, lanjutnya, sekarang menggunakan aplikasi Arkas, dan harus betul-betul matang perencanaan tersebut, sesuai dengan Juknis sebelum dimasukkan kedalam aplikasi Arkas.
Kemudian pada saat realisasi penggunaan anggaran, lanjut Hj. Nunu, mengingatkan supaya mengikuti Juknis dan jangan sampai lepas dari Juknis yang sudah di tetapkan. "Memang kalau kita lihat realisasi ini, ada tiga kali tahapan dan syarat-syaratnya pun sudah jelas, penekanannya pun sudah jelas, dana BOS itu menjadi tanggungjawab sekolah," jelasnya.
Disdik, kata Hj. Nunu, hanya bisa menghimbau, dan mengingat supaya penggunaan dana BOS sesuai Juknis, dan Juklak yang sudah ditetapkan. "Sehingga tidak muncul persoalan baru yang berpotensi ke ranah hukum," tandasnya. (dm)