Dinas PMD Kotim Lakukan Tahapan Batas Desa Administrasi Wilayah
SB, SAMPIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim bersama Tim Penegasan Batas Desa Kotim sedang melakukan tahapan penegasan batas desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kotim tentang Batas Desa.
Kepala Dinas DPMD Kotim Raihansyah mengatakan, penegasan batas desa merupakan proses untuk menentukan dan menetapkan secara resmi batas wilayah administrasi desa.
Ia menilai hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik antardesa terkait kepemilikan tanah, sumber daya alam, dan wilayah administrasi.
"Baru dua kecamatan yang telah menyelesaikan pembahasan tersebut, yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Utara. Sedangkan saat ini, satu kecamatan sedang proses konsultasi ke Biro Hukum Provinsi, Dirjen Bidang Pemdes Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum ditetapkan," kata Raihansyah, Sabtu (5/10/2024).
Raihansyah juga mengatakan, tahun ini ada beberapa kecamatan yang akan selesai untuk penegasan batas desanya. Pihaknya memprioritaskan menyelesaikan batas desa bagi desa yang tidak bermasalah.
Lanjutnya, ada tiga tahap yang pihaknya lakukan namun saat ini yang paling utama yakni menyelesaikan batas desa yang desa-desanya tidak bermasalah agar ada progresnya.
"Karena kalau kami menyelesaikan desa yang banyak masalah perbatasan-perbatasannya, maka tidak ada progres di tahun 2024. Olehnya itu pertama kita lakukan batas desa. Kemudian nantinya juga ada Perbup berkaitan dengan penegasan batas desa" tutupnya. (f1/sb)