Akhir Cerita Dugaan Pelanggaran yang Libatkan Gubernur Kalteng Pilkada 2024
SB, PALANGKA RAYA - Usai sudah cerita laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Gubernur Kalteng dan sejumlah pejabat lainnya. Bukti laporan itu dinilai tak Lengkap, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalteng pun menghentikannya.
Sebelumnya, seorang warga Palangka Raya bernama Sukarlan Fachrie Doemas melaporkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, beberapa pejabat seperti kepala dinas dan pejabat daerah lainnya dengan total 14 orang atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Sukarlan tak sendiri, ia didampingi kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam. Rahmadi mengungkapkan, jika laporan itu dilakukan atas keresahan atas dugaan pelanggaran. Sebagai warga negara yang baik, ia dan Sukarlan punya hak untuk mempertanyakan segala kebijakan dan program pemerintah di momen pilkada ini.
Rahmadi menyebutkan jika dalam laporan, dirinya menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan para terlapor untuk membantu memenangkan pasangan calon tertentu yakni Agustiar Sabran, kakak kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan pasangannya Edy Pratowo yang juga merupakan petahana wagub Kalteng.
Rahmadi melaporkan tentang program bantuan sosial yang dijalankan menggunakan anggaran sebesar Rp 219,9 miliar untuk sekitar 312.224 penerima manfaat. Dalam penyalurannya, Pemprov Kalteng diduga melibatkan calon kepala daerah yang terafiliasi Pilkada 2024 dengan berbagai cara.
Program tersebut, kata Rahmadi, meliputi bantuan sosial (Bansos) berupa uang non tunai dengan total Rp 145,8 miliar untuk 90.275 orang penerima manfaat, bantuan sosial (Bansos) berupa pangan (SEMBAKO) total sebesar Rp 31,1 miliar untuk 159.640 orang penerima manfaat. Kemudian bansos berupa barang kepada 307 SMA/SMK dengan total Rp 42,9 miliar untuk 62,329 siswa yang terdata sebagai pemilih pemula. Semuanya dilaksanakan di tahun 2024.
Bawaslu kemudian menggelar rapat dan menindaklanjuti laporan tersebut. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nurhalina di Palangka Raya, Kamis (10/10/2024) menjelaskan, pihaknya memeriksa terlapor, termasuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, via daring.
Nurhalina menyebutkan bukti yang diberikan pelapor belum cukup untuk menyebut laporan tersebut merupakan pelanggaran Pilkada.
Nurhalina menjelaskan, laporan itu sudah diterima sejak 2 Oktober 2024 dan langsung diregistrasi dan ditindaklanjuti. Setelah melakukan pemeriksaan bukti dan juga meminta keterangan para terlapor secara daring, Bawaslu mengambil keputusan menghentikan penanganan atas laporan tersebut.
"Setelah melalui rapat pleno anggota Bawaslu, kami menyimpulkan laporan itu tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," katanya.
Nurhalina menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Penghentian Penanganan Perkara atas laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Ia menambahkan, bahwa program-program, termasuk bansos, yang dilaporkan itu tidak berkaitan dengan pilkada 2024 di Kalteng, khususnya dalam pemilihan gubernur.
"Jadi laporannya tidak dilanjutkan, dan terbukti bukan pelanggaran," ujar Nurhalina.
Menanggapi hal itu, Sugianto Sabran mengungkapkan, beberapa program yang dilakukan soal pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, pasar murah dan banyak program lainnya merupakan program lanjutan dari pemerintah pusat maupun program yang sudah dilaksanakan jauh sebelum pilkada berlangsung.
"Niatnya itu membantu masyarakat jadi saya harap semua bisa berpikir positif, saya kurang nyaman jika selalu dikaitkan," kata Sugianto. (sb)