Laporan Dihentikan Bawaslu Kalteng, Pelapor Akan Lanjut ke Bawaslu RI atau DKPP
SB, PALANGKA RAYA – Bawaslu Kalimantan Tengah secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh seorang pejabat di Bumi Tambun Bungai.
Pelapor Sukarlan Fachrie Doemas melaui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan mengenai status laporannya yang dihentikan.
“Kami sangat menghargai kerja Bawaslu Kalteng, khususnya Divisi Penanganan yang menangani laporan ini," katanya, Jumat (11/10/2024).
Menurutnya, bahwa pihaknya menegaskan bahwa mereka akan terlebih dahulu mempelajari hasil keputusan tersebut dan beberapa hal lainnya untuk mengambil langkah serta tindakan selanjutnya.
“Kemungkinan kami akan melanjutkan laporan ke Bawaslu RI atau mengajukan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena ada beberapa hal yang kami nilai tidak tepat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa laporan yang mereka ajukan mencakup beberapa aspek penting, misal ketidaknetralan seorang pejabat yang secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
"Seharusnya Bawaslu menindaklanjuti ini dalam bentuk rekomendasi, bukan langsung menghentikan penyelidikan tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh bukti-bukti yang ada," tambahnya.
Dalam pandangan Rahmadi, meski Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) memungkinkan penerusan kasus ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jika terkait pidana pemilihan, proses tersebut seharusnya dilakukan setelah penilaian awal terhadap kelengkapan bukti formil dan materiil.
"Namun dalam kasus ini, Sentra Gakkumdu sudah dilibatkan sejak awal. Proses klarifikasi berjalan cepat dan setelah itu langsung dihentikan," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa Bawaslu seharusnya memberi kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi kekurangan dalam waktu satu hari setelah kajian dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perbawaslu.
"Namun hal ini tidak dilakukan, setelah tahapan klarifikasi selesai dan laporan langsung dihentikan," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan yang dilaporkan bukan sekadar soal program pemerintah, tetapi waktu dan konteks pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan saat momentum Pilkada dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
"Tidak masalah jika program bansos menghabiskan uang negara, tapi yang jadi masalah adalah ketika bansos dibagi di saat momentum Pilkada dan disertai kepentingan politik," tukasnya. (rk/sb)