Pemkab Kotim Serahkan ke Bawaslu Dugaan Kasus Tidak Netral ASN
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pilkada 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait ASN yang diduga melanggar netralitas kami serahkan ke Bawaslu, karena mereka yang mempunyai hak dan kewenangan untuk menindak lanjuti itu,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Kamis (24/10/2024).
Sanggul menegaskan, bahwa pemerintah daerah akan mengikuti aturan dan proses hukum yang berlaku serta menyerahkan kepada Bawaslu selaku pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi guna membuktikan benar atau tidak laporan tersebut.
Ia juga menyatakan, pemerintah daerah siap mendukung keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tembusannya juga akan disampaikan ke pemerintah daerah.
“Jadi kami serahkan dulu ke Bawaslu untuk menangani ini. Silakan Bawaslu melaksanakan kewajibannya, mengumpulkan bukti-bukti dan lainnya. Nanti baru pemerintah daerah menerima tembusannya, tindakan apa yang dijatuhkan kami siap untuk mendukung,” ujarnya.
Sanggul pun mengimbau agar masyarakat tidak cepat berspekulasi atau mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan dari Bawaslu. Ia mengingatkan bahwa pihak yang dituduh juga memiliki hak jawab, pembelaan dan semacamnya.
"Kami meminta semua pihak bersabar sampai ada keputusan dari Bawaslu yang disampaikan ke pemerintah daerah maupun tentang sanksi yang diberikan jika ASN tersebut terbukti melanggar aturan,” tutupnya. (f1/sb)