Lewati ke konten utama
HUKUM

Sidang Acen Hadirkan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Tak Jalani BAP

Redaksi 14-11-2024, 08:38 WIB 2 menit baca
Kuasa Hukum Acen, Akhmad Taufik usai mengikuti persidang diwawancara oleh awak media. (FOTO:ABU)
Kuasa Hukum Acen, Akhmad Taufik usai mengikuti persidang diwawancara oleh awak media. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Terdakwa HK alias Acen terdakwa kasus perizinan perkebunan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (13/11/2024).

Kuasa Hukum Acen, Akhmad Taufik mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi namun menurutnya hal tersebut telah melanggar KUHAP Pasal 160 Ayat 1 huruf (B).

Ahmad Taufik menilai sidang keterangan saksi pelapor tidak dihadirkan, padahal laporan tersebut setelah berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi merupakan upaya memperkuat laporan dari pelapor.

“BAP pelapor tidak ada, namun hanya menghadirkan para saksi yang berjumlah sebanyak tiga orang dan kaitannya juga tidak ada dengan izin,” terangnya.

Bahkan saat persidangan berlangsung, ketiga saksi banyak menjawab tidak tahu, yang mana sudah ada identifikasi dugaan pengaturan saat menjalani BAP.

“Saya bahkan mempertanyakan pada para saksi apakah mereka ditanya dan menjawab atau hanya diminta menandatangani saja,” ungkap Taufik.

Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa mereka mengetahui kasus antara Alvin CS dan terdakwa HK alias Acen dari rekan kerja.

“Kalau jawaban saksi seperti hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai fakta hukum, para saksi harusnya menjawab sesuai BAP, namun jawaban mereka tidak sesuai BAP,” jelasnya.

Taufik menjelaskan, bahwa para saksi hanya menjelaskan tidak tahu dan lupa, dirinya pun menganggap hal tersebut bohong.

“BAP tersebut dilakukan pada 2023 lalu, jawaban para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum semuanya hampir sama semua,” jelas Kuasa Hukum Terdakwa.

Dirinya sudah meminta agar Hakim untuk menghadirkan pelapor dari kliennya, ia juga sudah meminta dari dulu bahkan dalam eksepsi.

Dirinya menjelaskan bahwa laporan tersebut berdasarkan laporan polisi dan harusnya pelapor juga menjalani BAP, namun nyatanya tidak ada.

“Saya tidak mengerti mengapa yang bersangkutan melaporkan klien saya, namun pelapor tidak menjalani BAP dan tidak masuk dalam agenda persidangan,” jelasnya.

Pasal 10 ayat (1) huruf (d) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pokoknya menyatakan Bahwa yang dimaksud tindakan Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti bukti terkait tindak pidana yang terjadi untuk menemukan orang yang diduga melakukan tindak pidana dan menetapkan status tersangka. Salah satu tindakan penyidikan adalah dengan cara melakukan pemeriksaan.

Pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat 1 Huruf (d), Polisi boleh melaporkan model a dengan catatan mengetahui dan mengalami atau bahasanya menjadi korban.

"Tidak menjadi korban dan melapor, hal ini tentu akan merugikan Pemerintah Daerah, bahkan keterangan ketiga saksi ialah kepemilikan tanah tersebut itu AL bukan HK. Jadi terdakwa yang harusnya dilaporkan ialah AL bukan malah kliennya HK,” tegas Taufik

Ia menilai kalau hakim netral, harusnya perkara yang menyangkut dan merugikan klien saya ditolak, namun karena hakim memaksakan kehendak.

Olehnya itu langkah kedepannya pihaknya akan minta Komisi Kejaksaan mengapa tidak ada pelapor namun bisa P-21, pihaknya juga telah meminta penyidik diperiksa.

“Untuk hakim tidak akan kita laporkan, mamun saya masukan dalam sidang pembelaan prosedur dari persidangan yang melanggar KUHP,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard