Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pengedar dan 99,68 Gram Sabu
SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan Pelaku MM (27) warga Handel Habuk Desa Karya Bersama Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
"Benar diamankan Pelaku MM, pada Senin tanggal 21 September 2026 Sekira jam 15.00 Wib di Hotel Bayu Jalan Kenanga No 40 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H.,M.M mewakili bKapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA.
Lanjut AKP Budi Utomo, barang bukti 2 (dua) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 99,68 (sembilan puluh sembilan koma enam puluh delapan) gram (plastik + kristal), 1 (satu) Buah plastik klip kosong tanpa merk, 1 (satu) Buah kantong plastik tanpa merk warna hitam, 1 (satu) Buah Jaket Merk Volcom Warna hitam.
Kemudian 1 (satu) Buah Kotak Warna Putih Tanpa Merk, 1 (satu) Buah Case Handphone Warna Ungu, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A15 warna Putih, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk JUPITER MX Warna Hijau, dan Uang tunai sebesar Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kronologis penangkapan, pada Minggu tanggal 20 September 2026 Sekira jam 12.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku MM sering mengedarkan narkotika jenis sabu Di Hotel Bayu Jalan Kenanga No 40 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan didapatkan informasi Pelaku MM sedang berada Di Hotel Bayu.
Pada Senin tanggal 21 September 2026 Sekira jam 15.00 Wib Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Pelaku MM yang saat itu berada di Hotel Bayu, dan ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor tersebut dengan disaksikan oleh Resepsionis Hotel Bayu, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan Badan dan Rumah.
Akhirnya ditemukan 2 (dua) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 99,68 (sembilan puluh sembilan koma enam puluh delapan) gram (plastik + kristal), 1 (satu) Buah plastik klip kosong tanpa merk, 1 (satu) Buah kantong plastik tanpa merk warna hitam, 1 (satu) Buah Jaket Merk Volcom Warna hitam, 1 (satu) Buah Kotak Warna Putih Tanpa Merk, 1 (satu) Buah Case Handphone Warna Ungu, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A15 warna Putih, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk JUPITER MX Warna Hijau, Uang tunai sebesar Rp. 550.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.
"Pelaku MM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana," pungkasnya. (f4)