Lewati ke konten utama
Provinsi

Kenaikan Cukai Rokok: Investasi untuk Generasi Sehat

Redaksi 19-12-2024, 02:25 WIB 2 menit baca
Muhammad Ridho
Muhammad Ridho

SB, SAMPIT - Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (Wikipedia bahasa Indonesia).

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi: Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Lalu apa kaitannya antara kenaikan Cukai rokok dan Generasi Sehat? Merokok telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di masyarakat kita, baik di kota maupun pedesaan. Rokok sering kali dianggap sebagai simbol maskulinitas, ekspresi budaya, atau bahkan sarana penghilang stres. Di banyak tempat, merokok telah menjadi kebiasaan yang diwariskan lintas generasi, dimulai dari pengaruh lingkungan, teman sebaya, hingga keluarga. Prevalensi merokok pada penduduk umur 10-18 tahun berdasarkan Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 adalah 4,6%. Angka ini turun dari 7,4% yang dicatat dalam Riset Kesehatan Dasar 2018. Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun (SKI 2023).

Di sisi ekonomi, rokok sering menjadi prioritas belanja, bahkan di keluarga dengan pendapatan rendah, mengorbankan kebutuhan penting seperti pendidikan dan gizi anak. Situasi ini menunjukkan bahwa perilaku merokok bukan hanya masalah individu, tetapi juga tantangan sosial yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat secara luas.

Pemerintah telah berupaya mengendalikan perilaku merokok melalui regulasi seperti larangan merokok di tempat umum, kampanye anti-rokok. Namun, efektivitas kebijakan ini masih terbatas tanpa dukungan penuh dari masyarakat dan kesadaran akan bahaya rokok. Salah satu terobosan yang perlu diambil Pemerintah adalah dengan menaikan cukai rokok, tentu ini sebagai salah satu upaya intervensi langsung dari Pemerintah untuk mengendalikan kebiasaan perilaku merokok di kalangan masyarakat dengan harapan kebijakan menaikan cukai rokok dapat mengurangi jumlah perokok khususnya para perokok di generasi muda.  Dengan demikian, perubahan perilaku dapat dimulai, menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera untuk generasi mendatang. Saatnya kita bersama peduli dan waspada terhadap bahaya rokok. Ayo kita peduli, lindungi diri, keluarga dan generasi muda kita dari bahaya rokok.

Penulis: Muhammad Ridho

Mahasiswa S2 Universitas Indonesia Maju asal Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng. Peminatan Kesehatan Daerah Prodi Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard