Terjerat Korupsi, Status Ahyar Belum Bisa Disebut Anggota DPRD Definitif
SB, SAMPIT - Status Ahyar Umar, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI, sebagai anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini masih belum jelas meski telah terpilih sebagai wakil rakyat dalam Pemilu 2024.
Terkait hal tersebut, Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kotim Rihel mengatakan Ahyar belum bisa dianggap sebagai anggota DPRD definitif karena belum dilantik dan dikukuhkan. Sehingga posisi Ahyar pun tak dapat digantikan Pengganti Antar Waktu (PAW).
"Menurut aturan, seseorang yang terpilih sebagai anggota DPRD harus dilantik dan dikukuhkan terlebih dahulu agar menjadi definitif. Karena Ahyar tidak hadir dalam pelantikan, maka secara otomatis dia belum menjadi anggota dewan yang sah," kata Rihel, Sabtu (21/12/2024).
Rihel menegaskan meskipun nama Ahyar masuk dalam daftar anggota DPRD yang dilantik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, kehadiran fisik tetap menjadi syarat mutlak pelantikan yang sah.
"Kami juga sudah konsultasi dengan Kemendagri, bahkan mempertimbangkan opsi pelantikan melalui Zoom Meeting. Namun, aturannya tetap mengharuskan pelantikan dilakukan secara langsung dengan kehadiran fisik di Kantor DPRD Kotim," tambahnya.
Lanjutnya, jika ingin memberhentikan atau menggantinya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), pelantikan tetap harus dilakukan terlebih dahulu meskipun nanti sudah ada hukum tetap (inkrah). Kecuali Ahyar mengundurkan diri atau kemungkinan ada kebijakan dari partai politik.
Rihel memastikan kekosongan satu kursi wakil rakyat tersebut tidak berpengaruh pada jalannya administrasi pemerintahan. Namun, kerugian justru ada pada partai yang diwakilinya.
"Karena selama belum dilantik dan dikukuhkan, Ahyar tidak dapat menikmati hak maupun fasilitas sebagai anggota DPRD, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya," pungkasnya.
Adapun, Ahyar Umar merupakan salah satu calon Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan untuk Dapil Mentawa Baru Ketapang. Dirinya belum sempat dilantik karena lebih dulu ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Ia tersandung kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 dan telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada 18 Desember 2024. (f1/sb)