DUKUNG PEMERINTAH MENAIKKAN CUKAI ROKOK TAHUN 2025
SB, SAMPIT - Rokok di Negara Indonesia masih menjadi trend konsumsi yang tidak bisa dipisahkan terutama bagi penggunanya. Konsumsi rokok tentunya mempunyai dampak yang buruk bagi kesehatan, ekonomi dan sosial masyarakat. Menurut data Riskesdas tahun 2018 konsumen rokok banyak didominasi oleh usia dewasa yaitu sebesar 33,8% sebagai perokok aktif dan menurut jenis kelamin yang terbesar adalah laki-laki (62,9%) sedangkan wanita hanya 4,2%. Sehingga bisa dikatakan Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah perokok terbesar di dunia.
Dampak rokok tentunya sangat merugikan bagi kesehatan penggunanya maupun orang di sekitar. Bahan yang terkandung pada rokok sangat berbahaya terdiri dari 7000 bahan kimia dan 70 zat beracun yang bersifat karsinogenik sebagai penyebab terjadinya kanker. Penyakit yang bisa ditimbulkan dari merokok seperti: penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker mulut, kemandulan, dll. Dimana perlu diketahui bahwa konsumsi rokok tentunya sangat merugikan kesehatan bagi konsumennya daripada keuntungan yang ditimbulkan.
Hal ini tentunya akan menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah dalam menangani penyakit yang timbul akibat rokok. BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang bisa dikatakan menanggung dana kesehatan yang besar dari penyakit yang di akibatkan kebiasaan merokok sebesar 15,6 T pada tahun 2019 dibandingkan dengan penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 7,4 T. Hal ini tentunya menimbulkan kesenjangan yang signifikan dari penyakit yang timbul dari rokok.
Pemerintah setidaknya berupaya dalam menangani permasalahan trend meningkatnya jumlah perokok aktif yang jumlahnya terus semakin meningkat. Tidak hanya oleh usia dewasa, namun trend perokok ini sudah merambah ke usia anak-anak memiliki kebiasaan merokok. Salah satu yang bisa dilakukan oleh Pemerintah dalam menekan jumlah perokok dan peningkatan jumlah penyakit akibat rokok dengan cara menaikkan cukai rokok secara signifikan. Kebijakan fiskal ini sangat relevan sekali apabila bisa dilakukan harapannya pengguna rokok akan berkurang karena nilai keterjangkauan harga rokok semakin tinggi diharapkan daya beli masyarakat semakin kecil dan trend penyakit akibat rokok bisa berkurang. Disamping itu tujuan lain dengan menaikkan tarif cukai rokok akan menambah penghasilan penerimaan negara dari sektor cukai, dan dampak lainnya melindungi masyarakat karena trend penyakit dari rokok bisa ditekan angkanya.
Melalui opini ini, menunjukkan dukungan penuh terhadap kampanye menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) disetujui tentunya sudah dipertimbangkan oleh Pemerintah dengan matang terhadap dampak positif yang bisa didapatkan semakin besar manfaatnya dari segi sosial, ekonomi dan masyarakat luas dari menaikkan cukai rokok dibandingkan dengan dampak negatifnya.
Penulis: Litwinayanti Perwita, S.Kep,Ners
Mahasiswa Universitas Indonesia Maju Jakarta, Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Angkatan 4 Peminatan Kesehatan Daerah