seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lawin Ingatkan Kades Baru Soal Pergantian Perangkat Desa

by Redaksi - Tanggal 29-11-2022,   jam 09:47:08
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Lawin saat berbincang dengan perwakilan aparatur desa yang menyampaikan aspirasi, pada Selasa (29/11/2022). FOTO : HUMAS DPRD KAPUAS Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Lawin saat berbincang dengan perwakilan aparatur desa yang menyampaikan aspirasi, pada Selasa (29/11/2022). FOTO : HUMAS DPRD KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022, agar jangan melakukan perombakan aparat desa dengan tidak mengacu aturan.

"Hari ini saya menerima kedatangan warga Desa Tamban Baru Timur Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas,nyang menyampaikan aspirasi terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa," ungkap Lawin diruang kerjanya, pada Selasa (29/11/2022).

Lanjutnya, warga yang datang tersebut merupakan aparat desa yang di berhentikan oleh Kades Tamban Baru Timur, dan menurut mereka dalam pemberhentian diduga tanpa dasar yang jelas, serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penggantian perangkat desa sudah jelas regulasinya, mulai Surat Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), jadi silakan mengacu ke situ," terang Lawin.

Legislator Partai Hanura ini menyebutkan dalam aturan secara umum, memberhentikan perangkat desa ada kriteria seperti, usia sudah 60 tahun atau lebih, meninggal dunia, tersandung masalah hukum berkekuatan keputusan hukum tetap, mengundurkan diri, fan sakit permanen.

"Untuk itu, kami apresiasi atas aspirasi disampaikan oleh warga tersebut, dan kami arahkan langsung ke Asisten I Setda Kapuas," jelas Lawin

Sementara Sapriansyah merupakan salah satu yang datang ke Komisi I mengatakan bahwa kedatangan mereka menemui Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang diberhentikan.

"Kami sebagai perangkat desa yang diberhentikan, oleh Kades Tamban Baru Timur tersebut. Kami datang menyampaikan masalah ini kemudian meminta petunjuk, saran dan masukan," tandasnya. (dm)